Pasal Dalam Hukum Perdata. Nama: YESIKA YOSEFIA. P.NPM: 27215236, Kelas: 2EB19
Hukum Perdata
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
·
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
ü TUJUAN HUKUM
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para
sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan
paling tidak ada 3 teori:
1. Teori
etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh
filsuf Yunani, Aristoteles, Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2. Teori
Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai.
I. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber
pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BWI)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
II. Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
1. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa
KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
2. Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
2. Hukum Hutang Piutang
a. Pasal pasal yang berhubungan
dengan hutang piutang , yaitu :
· Pasal 1313 KUHPerdata
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUHPerdata.
Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih."
Yang termasuk dalam
prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling dirugikan),yaitu:
1. Sepakat bagaimana menyerahkan/berbagi sesuat
2. Melakukan sesuatu
3. Tidak melakukan sesuatu
Persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah jika salah satu
tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka timbul apa yang disebut sebagai
Wan-Prestasi.
· Pasal 1320 KUHPerdata
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat)
syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
· Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1
angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
· Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement
Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu
akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan.
Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam
pasal 224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial
seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi
ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse
akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya,
maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
· Pasal 1820 KUHPerdata
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850
KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di
mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk
memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”
(Pasal 1820 KUHPerdata)
b. Penghapusan penanggunang hutang
1. Pasal 1381 KUHPerdata
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya
perikatan,yaitu :
· Pembayaran
· Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
· Pembaharuan utang (inovatie)
· Perjumpaan utang (kompensasi)
· Percampuran utang.
· Pembebasan utang.
· Kedaluwarsa
· Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
2. Pasal 1316 KUHPerdata
Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan
kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu
bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang
menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
3. Hukum
Kontrak kerjasama
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak
sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4
syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang
merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut
I. Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal
1320 KUH Perdata
a) Adanya kesepakatan kehendak (Consensus,
Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu
kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian
pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal
1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan
karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
b) Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum
(Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan
kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak
tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang
adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia
tidak cakap seperti orang yang belum dewasa.
II. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal
1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek
perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif
akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak
tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
III. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah,
sebagai berikut:
a) Syarat sah yang
obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
1. Objek / Perihal tertentu
2. Kausa yang diperbolehkan /
dihalalkan / dilegalkan
b) Syarat sah yang
subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
1. Adanya kesepakatan dan
kehendak
2. Wenang berbuat
c) Syarat sah yang umum di
luar pasal 1320 KUH Perdata
1. Kontrak harus dilakukan
dengan I’tikad baik
2. Kontrak tidak boleh
bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3. Kontrak harus dilakukan
berdasarkan asas kepatutan
4. Kontrak tidak boleh
melanggar kepentingan umum
d) Syarat sah yang khusus
1. Syarat tertulis untuk
kontrak-kontrak tertentu
2. Syarat akta notaris untuk
kontrak-kontrak tertentu
3. Syarat akta pejabat
tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
4. Syarat izin dari pejabat
yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu
4.
Hukum tentang karyawan dengan perusahaan
I. Perjanjian
Kerja
Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian
sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak
kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain,
si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima
upah.”
Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian
kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang
menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
II. Perjanjian
Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak
(Pasal 1 angka 21 UUK).
Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja
Bersama paling sedikit memuat :
a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta
pekerja/ buruh;
c. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
perjanjian kerja bersama;
d. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian
kerja bersama.
Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh
tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal
ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam
Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan
dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak
memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan
dalam PKB (Pasal 128 UUK).
Referensi :

Komentar
Posting Komentar