Pasal Dalam Hukum Perdata. Nama: YESIKA YOSEFIA. P.NPM: 27215236, Kelas: 2EB19

Hukum Perdata
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
·   PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

ü  TUJUAN HUKUM
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
1.      Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2.      Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3.      Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai.

I.   Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a)   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b)   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BWI)
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
II.   Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. 
1.   Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
2.    Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
2.    Hukum Hutang Piutang
a.      Pasal pasal yang berhubungan dengan hutang piutang , yaitu :

·         Pasal 1313 KUHPerdata
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi: "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."
Yang termasuk dalam prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling dirugikan),yaitu:
1.      Sepakat bagaimana menyerahkan/berbagi sesuat
2.      Melakukan sesuatu
3.      Tidak melakukan sesuatu
Persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah jika salah satu tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka timbul apa yang disebut sebagai Wan-Prestasi.
·         Pasal 1320 KUHPerdata
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1.             Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.             Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.             Suatu hal tertentu.
4.             Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
·         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
·         Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement
Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
·         Pasal 1820 KUHPerdata
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)

b.      Penghapusan penanggunang hutang

1.      Pasal 1381 KUHPerdata

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :
·         Pembayaran
·         Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
·         Pembaharuan utang (inovatie)
·         Perjumpaan utang (kompensasi)
·         Percampuran utang.
·         Pembebasan utang.
·         Kedaluwarsa
·         Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan

2.          Pasal 1316 KUHPerdata
Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

3.      Hukum Kontrak kerjasama
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut
                   I.          Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)      Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
b)      Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap seperti orang yang belum dewasa.
         II.            Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
      III.            Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
a)      Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
1.      Objek / Perihal tertentu
2.      Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
b)      Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
1.      Adanya kesepakatan dan kehendak
2.      Wenang berbuat
c)      Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
1.      Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
2.      Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3.      Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4.      Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
d)     Syarat sah yang khusus
1.      Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
2.      Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
3.      Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
4.      Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu

          4.      Hukum tentang karyawan dengan perusahaan

               I.         Perjanjian Kerja
Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”
Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.    Kesepakatan kedua belah pihak
b.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                II.          Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UUK).
Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat :
a.       Hak dan kewajiban pengusaha;
b.      Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;
c.       Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
d.      Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK).
Referensi :

Komentar