BENTUK ORGANISASI. NAMA: YESIKA YOSEFIA PARDEDE, NPM: 27215236, KELAS: 2EB19
Bentuk
Organisasi
a.
Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social
ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk
organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem
koperasi yang terdiri dari :
-
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
-
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Memiliki identifikasi ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub
sistem :
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
c.
Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
Rapat Anggota biasanya membahas :
ü
Penetapan anggaran dasar
ü
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
ü
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan
keuangan
ü
Pengesahan pertanggungjawaban
ü
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
§ Mengelola koperasi dan anggota
§ Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
§ Menyelenggarakan rapat anggota
§ Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
§ Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
§ Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus memiliki
wewenang, yaitu :
- Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
- Memanfaatkan
koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
ü
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ü
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
Ø
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Ø
Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Ø
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
A.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip
prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur
unsur sosial di dalamnya.
·
Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu
Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang
dan sumber daya organisasi lainnya
· Pengertian Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
B. Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas
Rapat Anggota antara lain :
a. Menetapkan anggaran dasar koperasi
b. Menetapkan kebijakan umum koperasi
c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
dan badan pemeriksa koperasi
C. Pengurus
Menurut UU
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris,
bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus
yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi
dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
D. Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang
hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
E. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer
adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan
Pengawas.
F. Pendekatan Sistem
Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada
Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini
dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang
digunakan.
o Cooperative Combine
o The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
o Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
Ø
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Ø
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
Ø
Ropke J ( 1988 ) dalam Teori Tripartiet, keberhasilan perkembangan
koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Terdapat perbedaan organisasi dan manajemen koperasi dengan
perusahaan biasa, yaitu dilihat dari segi organisasinya, koperasi itu adalah
organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya, kekuatan
tertinggi koperasi terletak di tangan anggotanya. Sedangkan badan usaha bukan
koperasi kekuasaan tertingginya berada pada pemilik modal usaha.
Daftar Pustaka
http://adnovsan.blogspot.co.id/2015/10/organisasi-dan-manajemen-mg-3_3.html


Komentar
Posting Komentar