BENTUK ORGANISASI. NAMA: YESIKA YOSEFIA PARDEDE, NPM: 27215236, KELAS: 2EB19



  Bentuk Organisasi


                       a.          Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
-          Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
-          Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

                       b.          Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Memiliki identifikasi ciri khusus :
1.   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2.   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3.   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
     
      Sub sistem :
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
                       c.          Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :

           ü  Penetapan anggaran dasar

ü     Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
ü  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
ü  Pengesahan pertanggungjawaban
ü  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
§  Mengelola koperasi dan anggota
§ Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
§  Menyelenggarakan rapat anggota
§  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
§  Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
§ Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus memiliki wewenang, yaitu :
-       Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
-       Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
-       Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
ü  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ü  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.


      2.            Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
Ø  Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Ø  Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Ø  Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

      3.            Pola Manajemen
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya
·         Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.        
                B.  Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas Rapat Anggota antara lain :
a.  Menetapkan anggaran dasar koperasi
b.  Menetapkan kebijakan umum koperasi
c.  Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
C. Pengurus
Menurut UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
D. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1.  Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.  Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas.
F. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o   Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang digunakan.
o   Cooperative Combine
o   The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
o   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Ø  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Ø  Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø  Ropke J ( 1988 ) dalam Teori Tripartiet, keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Terdapat perbedaan organisasi dan manajemen koperasi dengan perusahaan biasa, yaitu dilihat dari segi organisasinya, koperasi itu adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya, kekuatan tertinggi koperasi terletak di tangan anggotanya. Sedangkan badan usaha bukan koperasi kekuasaan tertingginya berada pada pemilik modal usaha.





Daftar Pustaka

http://adnovsan.blogspot.co.id/2015/10/organisasi-dan-manajemen-mg-3_3.html

Komentar