Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah. NAMA: YESIKA YOSEFIA PARDEDE. NPM: 27215236. KELAS: 1EB17
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi
Daerah
A. Undang-Undang Otonomi Daerah
a. Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu
sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai
bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di
Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum
dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU
otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar
bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang
menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah
gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan.
Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur
dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
b. Perubahan UU Otonomi
Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan
kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan
masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya
judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi
sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU
otonomi daerah telah mengalami beberapa
kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat
substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan
menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
B. Perubahan Penerimaan Daerah
& Peranan Pendapatan Asli Daerah
Ø Pendapatan daerah: PAD, bagi
hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah
Ø Dalam UU No. 25 ada tambahan
pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat
Ø Beberapa dampak dari
diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :
§ Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan
ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat
ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
§ Ada Korelasi positif antara
daerah yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PAD dalam APBD
§ Pada tahun 1998/1999 terjadi
penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis
ekonomi yang melanda tanah air.
C. Pembangunan Ekonomi Regional
Teori pertumbuhan regional merupakan bagian penting dalam
analisa ekonomi regional dan perkotaan. Alasannya pertumbuhan merupakan salah satu
indikator utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara atau wilayah dan
mempunyai implikasi dalam berbagai kebijakan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan
itu sendiri adalah proses-proses peningkatan output perkapita dalam jangka
panjang. Jadi dalam ekonomi regional proses itu terjadi dalam suatu wilayah
atau kawasan itu.
Penekanan pertumbuhan ekonomi regional lebih dipusatkan pada pengaruh perbedaan
karakteristik space terhadap pertumbuhan ekonomi. Faktor yang menjadi perhatian
utama dalam teori pertumbuhan ekonomi regional dan perkotaan :
– Keuntungan lokasi.
– Aglomerasi migrasi.
– Arus lalu lintas modal antar
wilayah.
Sasaran utama dalam teori pertumbuhan regional
adalah menjelaskan :
– Mengapa suatu wilayah atau
daerah ada pertumbuhannya yang cepat da nada yang lambat.
– Mengapa terjadi perbedaan dan
ketimpangan serta ketidakmerataan pembangunan antar wilayah atau kawasan.
Berbeda dengan teori ekonomi secara konvensional.
Teori ekonomi regional dan perkotaan memasukkan unsur lokasi (ruang) dan
wilayah (kawasan) kedalam analisa, sehingga kesimpulan yang diperoleh berbeda
dan lebih tajam.
a. Tujuan& Manfaat Teori
Pertumbuhan Regional
Sebagaimana diketahui pengertian wilayah secara
akademik diartikan sebagai :
– Wilayah
homogen
–
Wilayah modal
–
Wilayah perencanaan
–
Wilayah administrative
Wilayah provinsi, kabupaten, dan kota merupakan wilayah
administratif, bearti pertumbuhan disini adalah wilayah itu ada batas penduduk,
pemerintahan, dan regulasinya sedangkan wilayah homogeny dan perencanaan ada
kriteria lain.
Tujuan untuk manfaat yang berkaitan dengan
kepentingan :
–
Untuk apa
–
Bagaimana melaksanakan
–
Siapa yang melaksanakan
–
Untuk siapa pembangunan tersebut
Tujuan sama halnya dengan ekonomi makronya yaitu
terjadinya proses peningkatan dan menyeluruh disemua wilayah. Boediono (1985),
menjelaskan bahwa pertumbuhan harus bersumber dari wilayah itu sendiri. Faktor
eksternal adalah sebagai supporting saja.Melalui pertumbuhan diharapkan
pendapatan perkapita atau kesejahteraan penduduk akan meningkat dari periode ke
periode.
Kemampuan wilayah atau daerah pasar proses pembangunan
adalah terbatas, maka diperlukan perencanaan pembangunan dan kebijakan secara
sistematis. Kemampuan wilayah ditentukan oleh kapasitas atau potensi daerah.
b. Beberapa Pandangan Dalam
Ekonomu Regional
1. Teori ekonomi klasik
– Pertama kali membahas pertumbuhan ekonomi secara
sistematis adalah Adam Smit (1776). Intinya masyarakat dalam proses pembangunan
harus diberi kebebasan seluas-luasnya dalam menentukan kegiatannya. Dalam
kegiatan ini sitem yang paling cocok adalah system pasar bebas dalam membawa
perekonomiannya kea rah full employment. Kemudian teori klasik ini dikoreksi
oleh John Maynard Keyness (1936).
2. Teori
neo-klasik
Teori ini dikembangkan oleh Harrod-Domar (1957) yaitu
melengkapi teori dari Maynard Keyness (1936) yang bersifat statis. Asumsi
Harrod-Domar adalah :
1. Perekonomian bersifat
tertutup.
2. MPS adalah konstan.
3. Proses produksi memiliki
koefisien konstan (constant return to scale).
4. Pertumbuhan angkatan kerja dan
penduduk adalah given dan konstan.
Teori ini dikembangkan oleh Solow (1970) dan Swan (1950).
Model Solow dan Swan menggunakan unsur pertumbuhan penduduk, akumulasi modal,
dan kemajuan teknologi serta perkembangan output yang saling berinteraksi.
3. Teori basis
(Export Base Theory)
Dikembangkan oleh Tybolt yang mengklasifikasikan
sektor-sektor ekonomi atau pekerjaan menurut dasar-dasar dan bukan pasar (basic
dan non basic) kegiatan dasar umumnya bersifat exogenous artinya tidak terkait
dengan masalah internal.Sektor didalam wilayah itu ditentukan oleh sektor yang
paling dominan dan tergantung kepada alam atau tempat.
c. Model Pertumbuhan
Regional
Ekspor base modal
Modal pertumbuhan regional diawali dengan export base
theory dari teori Tybolt (Richardian 1978). Teori ini diperkenalkan oleh C.
North pada tahun 1956 dimana pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau daerah
ditentukan oleh keuntungan komparatif (comparative advantage).
D. Faktor – faktor Penyebab
Ketimpangan Pembangunan Ekonomi.
Menurut Syafrijal 2012, Ada Beberapa Faktor utama yang
mempengaruhi ketimpangan ,yaitu :
1. Perbedaan Kandungan Sumber
Daya Alam.
Perbedaan kandungan sumber daya alam akan mempengaruhi
kegiatan produksi pada daerah bersangkutan. Daerah dengan kandungan sumber daya
alam cukup tinggi akan dapat memproduksi barang-barang tertentu dengan biaya
relatif murah dibandingkan dengan daerah lain yang mempunyai kandungan sumber
daya alam lebih rendah. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
bersangkutan menjadi lebih cepat. Sedangkan daerah lain yang mempunyai
kandungan sumber daya alam lebih kecil hanya akan dapat memproduksi
barang-barang dengan biaya produksi lebih tinggi sehingga daya saingnya menjadi
lemah. Kondisi tersebut menyebabkan daerah bersangkutan cenderung mempunyai
pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.
2. Perbedaan kondisi Demografis.
Perbedaan kondisi demografis meliputi perbedaan tingkat
pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan
kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku
dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan.
Kondisi demografis akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja masyarakat
setempat. Daerah dengan kondisi demografis yang baik akan cenderung mempunyai
produktivitas kerja yang lebih tinggi sehingga hal ini akan mendorong
peningkatan investasi yang selanjutnya akan meningkatkan penyediaan lapangan
kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
3. Kurang Lancarnya Mobilitas
Barang dan Jasa.
Mobilitas barang dan jasa meliputi kegiatan perdagangan
antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau
migrasi spontan. Alasannya adalah apabila mobilitas kurang lancar maka
kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat di jual ke daerah lain yang
membutuhkan. Akibatnya adalah ketimpangan pembangunan antar wilayah akan
cenderung tinggi, sehingga daerah terbelakang sulit mendorong proses
pembangunannya.
4. Konsenterasi Kegiatan Ekonomi
Wilayah.
Pertumbuhan ekonomi akan cenderung lebih cepat pada suatu
daerah dimana konsentrasi kegiatan ekonominya cukup besar. Kondisi inilah yang
selanjutnya akan mendorong proses pembangunan daerah melalui peningkatan penyediaan
lapangan kerja dan tingkat pendapatan masyarakat.
5. Alokasi Dana Pembangunan Antar
Wilayah.
Alokasi dana ini bisa berasal dari pemerintah maupun
swasta. Pada sistem pemerintahan otonomi maka dana pemerintah akan lebih banyak
dialokasikan ke daerah sehingga ketimpangan pembangunan antar wilayah akan
cenderung lebih rendah. Untuk investasi swasta lebih banyak ditentukan oleh
kekuatan pasar. Dimana keuntungan lokasi yang dimiliki oleh suatu daerah
merupakan kekuatan yang berperan banyak dalam menark investasi swasta.
Keuntungan lokasi ditentukan oleh biaya transpor baik bahan baku dan hasil
produksi yang harus dikeluarkan pengusaha, perbedaan upah buruh, konsentrasi
pasar, tingkat persaingan usaha dan sewa tanah. Oleh karena itu investai akan
cenderung lebih banyak di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan.
E. Pembangunan
Indonesia Bagian Timur.
Dalam membangun Kawasan Indonesia Bagian Timur, terdapat
beberapa faktor pokok yang perlu diberikan perhatian lebih mendalam dalam
memformulasikan strategi pengembangannya, yaitu:
a) adanya keanekaragaman situasi dan kondisi
daerah-daerah di KTI yang memerlukan kebijaksanaan serta solusi pembangunan
yang disesuaikan dengan kepentingan setempat (local needs)
(b) perlunya pendekatan pembangunan yang dilaksanakan
secara terpadu dan menggunakan pendekatan perwilayahan
(c) perencanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan
serta melibatkan peran serta masyarakat.
(d) peningkatan serta pengembangan sektor pertanian
yang tangguh untuk dapat menanggulangi masalah kemiskinan baik di perdesaan
maupun di perkotaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat khususnya dalam
bidang agribisnis dan agroindustri, serta penyediaan berbagai sarana dan
prasarana lapangan kerja.
3 strategi pokok dalam upaya percepatan pembangunan
KTI berdasarkan rancangan RPJM Nasional 2010-2014
1. Pendekatan
perwilayahan untuk percepatan pembangunan. Dalam hal ini, upaya membangun
koordinasi dan komunikasi antar-propinsi di KTI akan menjadi sangat penting
peranannya.
2. Peningkatan daya
saing dengan tujuan akhir untuk mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup.
3. perubahan
manajemen publik, yang juga memiliki korelasi yang sangat kuat untuk
membangkitkan daya saing wilayah, dengan memperhatikan birokrasi pemerintah
yang responsif terhadap tantangan, potensi dan masalah daerah.
Kendala dan tantangan pembangunan Indonesia Bagian Timur.
1. Kurangnya
ketersediaan prasarana dan sarana dasar ekonomi.
2. Terbatasnya
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
3. Kendala geografis
yang relatif terisolasi merupakan masalah utama bagi pengembangan KTI.
4. jaringan
transportasi, telekomunikasi, dan energi listrik, ketersediaan dan kualitas
pelayanannya di wilayah Indonesia bagian Timur juga masih harus
ditingkatkan.
F. Teori dan Analisis
Pembangunan Ekonomi Daerah
Perbedaan karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi
yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah.
Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona
pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan
pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah
berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri
dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih
cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki,
demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu
solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi
dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
1. Membangun setiap wilayah sesuai
potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
2. Menciptakan proses pembangunan
ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan
3. Memberikan peluang pengembangan
wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya
dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat
concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat lokal, sehingga lahirlah
berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam berbagai teori dan analisis
yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal. Salah satu analisis yang relevan
dengan strategi ini adalah Model Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan
oleh Hirscman :
“Jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi
antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan
ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang berarti pula
bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun sektor berkembang dengan tidak
seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading sector) akan merangsang
perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan di suatu industri
tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain yang terkait
dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang menolak pemberlakuan sama
pada setiap sektor yang mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Model
pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi pembangunan pada sektor yang
menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada akhirnya akan merangsang
perkembangan sektor lainnya.
Terdapat pula analisis kompetensi inti (core competiton).
Kompetensi inti dapat berupa produk barang atau jasa yang andalan bagi suatu
zona/kluster untuk membangun perekonomiannya. Pengertian kompetensi inti
menurut Hamel dan Prahalad (1995) adalah :
“Suatu kumpulan kemampuan yang terintegrasi dari
serangkaian sumberdaya dan perangkat pendukungnya sebagai hasil dari proses
akumulasi pembelajaran, yang akan bermanfaat bagi keberhasilan bersaing suatu
bisnis”.
Daftar Pustaka :
http://windadwidayanti.blogspot.co.id/2015/06/pembangunan-ekonomi-daerah-dan-otonomi.html


Komentar
Posting Komentar