PENULISAN 5 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI. NAMA: YESIKA YOSEFIA P. NPM: 27215236. KELAS: 2EB19
Tulisan 5
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. TUJUAN HUKUM
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para
sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan
paling tidak ada 3 teori:
1. Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh
filsuf Yunani, Aristoteles, Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2. Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai.
3. SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang Pelanggarannya
dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a) Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b) Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang menentukan berlakunya hokum itu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
a. Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD,
TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat
disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang
sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik
pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
c. Yurisprudensi
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu
perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara yang serupa.
d. Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
e. Doktrin
Pendapat para ahli hukum terkemuka
yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP
MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
4. KAIDAH ATAU NORMA
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu
petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan
demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang
hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam,
tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau
larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut
mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
a. Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam
kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya
dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan
yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.Dalam sistem
hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah
yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu
:
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum
itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu
tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
a. Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum
ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,
dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Komentar
Posting Komentar