PERLINDUNGAN KONSUMEN. NAMA: YESIKA YOSEFIA PARDEDE. NPM: 27215236. KELAS: 2EB19
Contoh Perlindungan Konsumen:
Medan, 3/2 (ANTARA) – Telkomsel diduga melakukan
manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski
keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan
dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor
8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan
itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di
operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapipulsa
pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan
pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan,
penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”.
“Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,”
katanya.
Analisis:
Dalam
kasus ini Telkomsel secara jelas melakukan tindakan penipuan dan menyebabkan
kerugian bagi beberapa konsumen dan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para
konsumennya. Dijelaskan pada Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
Telkomsel
melanggar pasal tersebut karena membuat konsumen menjadi tidak nyaman atas
fasilitas yang diberikan. Telkomsel juga tidak memberi informasi yang benar dan
jelas atas fasilitas yang diberikan sehingga merugikan konsumen. Pasal tersebut
mengacu pula pada pasal berikutnya tentang kewajiban pelaku usaha. Yaitu:
Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
Dan
seharusnya yang dilakukan Telkomsel dari sebab akibat atas melanggar pasal diatas
yaitu ada pada pasal berikutnya yaitu:
Pasal
19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut
pasal tersebut, Telkomsel harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
A. Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat
informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
B. Azas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai
usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,
yakni:
·
Asas Manfaat adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
·
Asas Keadilan adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan
adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
·
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum
adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak – hak dan kewajiban menurut UU perlindungan konsumen
A. Hak konsumen
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
·
Hak untuk memilih
barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·
Hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
·
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
·
Hak untuk mendapatkan
advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut
·
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
·
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan
suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
·
Hak untuk mendapat
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
B. Kewajiban konsumen
1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan
prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan
keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/ atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Sumber :
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2016/05/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
Komentar
Posting Komentar