Sisa Hasil Usaha Koperasi. NAMA: YESIKA YOSEFIA PARDEDE. NPM: 27215236. KELAS: 2EB19
Sisa Hasil Usaha Koperasi
1. PENGERTIAN SHU
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
-
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
-
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
-
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
-
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a.
SHU total
kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c.
Total
simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.
Jumlah
simpanan per anggota
f.
Omzet atau
volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
2.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
v
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Cadangan koperasi 40%
- Jasa anggota 40%
- Dana pengurus 5%
- Dana karyawan 5%
- Dana pendidikan 5%
- Dana sosial 5%
- Dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per angota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUs
= JUA + JMA
Dimana
SHUs : sisa hasil usaha anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa = 

Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHUPa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume usaha anggota
VUK : volume usaha total koperasi
Sa : jumlah
simpanan anggota
TMS : total modal sendiri
3. PRINSIP PEMBGIAN SHU KOPERASI
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (Owner) dan sebagai
pelanggan (Costomer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara
merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada
formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi
usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan
secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
a.
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
Rp
960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
660.255
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
314.367
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.367)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah
pajak
Rp 280.000
Sumber
SHU:
- Transaksi
Anggota
Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota
Rp 80.000
c.
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1)
Cadangan
: 40%
X 200.000 = Rp 80.000
2)
Jasa Anggota
: 40% X 200.000 =
Rp 80.000
3)
Dana
Pengurus : 5%
X 200.000 = Rp
10.000
4)
dana
Karyawan : 5 %
X 200.000 = Rp
10.000
5)
dana
Pendidikan : 5 %
X 200.000 = Rp 10.000
6)
dana Sosaial
: 5 %
X 200.000 = Rp
10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
- Jasa Modal : 30% X
Rp 80.000 = Rp 24.000
- Jasa Usaha : 70% X
Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume
usaha koperasi:
- jumlah
Anggota
: 142 orang
- total simpanan
anggota : Rp 345.420
- total transaksi
anggota : Rp 2.340.062
Jawaban
SHU yang diterima per anggota:
SHU yang diterima per anggota:
SHU
usaha Adi = 

SHU
Modal Adi = 

Dengan
demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan
rumus pembagian per anggotanya.
SARAN
- Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya kegiatan tersebut.
DAFTAR
PUSAKA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota
Komentar
Posting Komentar